Tindakan yang Dapat Dilaporkan
PT Sat Nusapersada Tbk berkomitmen menjaga transparansi, integritas, dan etika perusahaan. Kami mendorong karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan untuk melaporkan setiap pelanggaran kebijakan perusahaan, regulasi hukum, atau kode etik.
Korupsi
Tindakan korupsi dalam bentuk apa pun di lingkungan perusahaan.
Kecurangan / Fraud
Tindakan kecurangan yang merugikan perusahaan atau pihak lain.
Ketidakjujuran
Ketidakjujuran dalam melaporkan atau melakukan pekerjaan.
Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
Perilaku Tidak Pantas / Misconduct
Termasuk pencurian, kekerasan terhadap karyawan atau pemimpin, pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pelecehan, dan tindakan kriminal lainnya.
Pelanggaran Pajak, Perundang-undangan, atau Peraturan Lainnya
Pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, perundang-undangan, atau regulasi lainnya.
Pelanggaran Kode Etik Perusahaan
Pelanggaran kode etik perusahaan atau norma-norma kesopanan secara umum.
Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan (K3)
Tindakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan, atau membahayakan keamanan perusahaan.
Kerugian Finansial atau Non-finansial
Tindakan yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial atau merugikan kepentingan perusahaan.
Pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP)
Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) perusahaan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa, serta pemberian manfaat dan remunerasi.
Mekanisme Pelaporan
Pelapor dapat melaporkan pelanggaran secara aman melalui saluran komunikasi standar berikut. Seluruh laporan ditangani dengan tingkat kerahasiaan tertinggi.
Surat Resmi
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Perusahaan melalui Dewan Komisaris, dengan pengiriman langsung atau melalui pos ke alamat Perusahaan.
Alamat Resmi
Disampaikan ke alamat resmi:
PT Sat Nusapersada Tbk
Jl. Pelita VI No. 99, Kp. Pelita, Kec. Lubuk Baja
Kota Batam 29443, Kepulauan Riau, Indonesia
Telepon: (62-778) 425-888
Prosedur Whistleblowing System
Setiap laporan melalui penilaian administratif, evaluasi audit, dan fase tindakan yang ketat untuk memastikan penyelesaian yang tepat.
Pelaporan
Pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui email, surat, kotak saran, atau telepon.
Tinjauan Administratif
Sekretariat Dewan Komisaris mencatat, mengevaluasi, dan memverifikasi laporan awal.
Evaluasi Pengaduan
Tim Evaluasi Pengaduan mengevaluasi laporan untuk menentukan apakah diperlukan investigasi formal.
Investigasi
Audit Internal atau unit yang ditunjuk melakukan investigasi. Kasus ditutup jika tidak terbukti.
Resolusi & Tindakan
Jika terbukti, tindakan regulasi dan langkah korektif yang tepat akan diusulkan dan diterapkan.

