Tindakan yang Dapat Dilaporkan
Korupsi
Tindakan korupsi dalam bentuk apapun di lingkungan perusahaan.
Kecurangan
Tindakan kecurangan yang merugikan perusahaan atau pihak lain.
Ketidakjujuran
Ketidakjujuran dalam melaporkan atau melakukan pekerjaan.
Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama
Pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
Perilaku Tidak Pantas
Termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pemimpin, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, dan tindakan kriminal lainnya.
Pelanggaran pajak, perundang-undangan atau peraturan lainnya
Pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, perundang-undangan, atau regulasi lainnya.
Pelanggaran kode etik perusahaan
Pelanggaran kode etik perusahaan atau norma-norma kesopanan secara umum.
Membahayakan kesehatan dan keselamatan
Tindakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan, atau membahayakan keamanan perusahaan.
Kerugian finansial atau non-finansial
Tindakan yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial atau merugikan kepentingan perusahaan.
Pelanggaran prosedur operasi standar
Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) perusahaan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi.
Perusahaan dapat menambah atau mengurangi daftar tindakan yang dapat dilaporkan.
Mekanisme Pelaporan
- 1
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Perusahaan melalui Dewan Komisaris, dengan pengiriman langsung, dikirim melalui faksimili, atau melalui pos ke Perusahaan.
- 2
Melalui e-mail di: lapor@satnusa.com
- 3
Kotak saran yang tersedia di seluruh area perusahaan.
- 4
Disampaikan ke alamat resmi:
PT Sat Nusapersada Tbk
Jl. Pelita VI No. 99
Batam 29432, Kepulauan Riau, Indonesia
Telepon: (62-778) 425-888
Faks: (62-778) 426-988
Email: lapor@satnusa.com
Prosedur Sistem Pelaporan Pelanggaran
