Background image

Prosedur Whistleblowing System

Informasi tentang cara melaporkan pelanggaran di PT Sat Nusapersada Tbk.

Tindakan yang Dapat Dilaporkan

PT Sat Nusapersada Tbk berkomitmen menjaga transparansi, integritas, dan etika perusahaan. Kami mendorong karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan untuk melaporkan setiap pelanggaran kebijakan perusahaan, regulasi hukum, atau kode etik.

  • Korupsi

    Tindakan korupsi dalam bentuk apa pun di lingkungan perusahaan.

  • Kecurangan / Fraud

    Tindakan kecurangan yang merugikan perusahaan atau pihak lain.

  • Ketidakjujuran

    Ketidakjujuran dalam melaporkan atau melakukan pekerjaan.

  • Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

    Pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.

  • Perilaku Tidak Pantas / Misconduct

    Termasuk pencurian, kekerasan terhadap karyawan atau pemimpin, pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pelecehan, dan tindakan kriminal lainnya.

  • Pelanggaran Pajak, Perundang-undangan, atau Peraturan Lainnya

    Pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, perundang-undangan, atau regulasi lainnya.

  • Pelanggaran Kode Etik Perusahaan

    Pelanggaran kode etik perusahaan atau norma-norma kesopanan secara umum.

  • Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan (K3)

    Tindakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan, atau membahayakan keamanan perusahaan.

  • Kerugian Finansial atau Non-finansial

    Tindakan yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial atau merugikan kepentingan perusahaan.

  • Pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP)

    Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) perusahaan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa, serta pemberian manfaat dan remunerasi.

Perusahaan dapat menambah atau mengurangi daftar tindakan yang dapat dilaporkan.

Mekanisme Pelaporan

Pelapor dapat melaporkan pelanggaran secara aman melalui saluran komunikasi standar berikut. Seluruh laporan ditangani dengan tingkat kerahasiaan tertinggi.

Surat Resmi

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Perusahaan melalui Dewan Komisaris, dengan pengiriman langsung atau melalui pos ke alamat Perusahaan.

Alamat Email

Melalui e-mail di:

lapor@satnusa.com

Alamat Resmi

Disampaikan ke alamat resmi:

PT Sat Nusapersada Tbk

Jl. Pelita VI No. 99, Kp. Pelita, Kec. Lubuk Baja

Kota Batam 29443, Kepulauan Riau, Indonesia

Telepon: (62-778) 425-888

Kotak saran yang tersedia di seluruh area perusahaan.

Prosedur Whistleblowing System

Setiap laporan melalui penilaian administratif, evaluasi audit, dan fase tindakan yang ketat untuk memastikan penyelesaian yang tepat.

1

Pelaporan

Pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui email, surat, kotak saran, atau telepon.

2

Tinjauan Administratif

Sekretariat Dewan Komisaris mencatat, mengevaluasi, dan memverifikasi laporan awal.

3

Evaluasi Pengaduan

Tim Evaluasi Pengaduan mengevaluasi laporan untuk menentukan apakah diperlukan investigasi formal.

4

Investigasi

Audit Internal atau unit yang ditunjuk melakukan investigasi. Kasus ditutup jika tidak terbukti.

5

Resolusi & Tindakan

Jika terbukti, tindakan regulasi dan langkah korektif yang tepat akan diusulkan dan diterapkan.

Bagan Alur Prosedur Whistleblowing System di PT Sat Nusapersada Tbk
Bagan alur prosedur Whistleblowing System di PT Sat Nusapersada Tbk